M
A K A L A H T E N T A N G
Budaya Korupsi dan Solusi Pemecahannya
\
Di
Susun Oleh :
Yopi
Novanda (13201244002)
PBSI
JURUSAN
PENDIDIKAN BAHASA DAN SATRA INDONESIA
FAKULTAS
BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia, sebagai salah
satu negara yang telah merasakan dampak dari tindakan korupsi, terus berupaya
secara konkrit, dimulai dari pembenahan aspek hukum, yang sampai saat ini telah
memiliki banyak sekali rambu-rambu berupa peraturan – peraturan, antara lain
Tap MPR XI tahun 1980, kemudian tidak kurang dari 10 UU anti korupsi,
diantaranya UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kemudian yang paling monumental dan
strategis, Indonesia memiliki UU No. 30 Tahun 2002, yang menjadi dasar hukum
pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian pemberantasan dan
pencegahan korupsi telah menjadi gerakan nasional. Seharusnya dengan sederet
peraturan, dan partisipasi masyarakat tersebut akan semakin menjauhkan sikap,
dan pikiran kita dari tindak korupsi.
Masyarakat Indonesia bahkan
dunia terus menyoroti upaya Indonesia dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Masyarakat dan bangsa Indonesia harus mengakui, bahwa hal tersebut merupakan
sebuah prestasi, dan juga harus jujur mengatakan, bahwa prestasi tersebut,
tidak terlepas dari kiprah KPK sebagai lokomotif pemberantasan dan pencegahan
korupsi di Indonesia. Berbagai upaya pemberantasan korupsi, pada umumnya masyarakat
masih dinilai belum menggambarkan upaya sunguh-sunguh dari pemerintah dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai sorotan kritis dari publik menjadi
ukuran bahwa masih belum lancarnya laju pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masyarakat menduga masih ada praktek tebang pilih dalam pemberantasan korupsi
di Indonesia.
Sorotan masyarakat yang
demikian tajam tersebut harus difahami sebagai bentuk kepedulian dan sebagai
motivator untuk terus berjuang mengerahkan segala daya dan strategi agar maksud
dan tujuan pemberantasan korupsi dapat lebih cepat, dan selamat tercapai.
Selain itu, diperlukan dukungan yang besar dari segenap kalangan akademis untuk
membangun budaya anti korupsi sebagai komponen masyarakat berpendidikan tinggi.
Sesungguhnya
korupsi dapat dipandang sebagai fenomena politik, fenomena sosial, fenomena
budaya, fenomena ekonomi, dan sebagai fenomena pembangunan. Karena itu pula
upaya penanganan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui startegi
atau pendekatan negara/politik, pendekatan pembangunan, ekonomi, sosial dan
budaya. Berdasarkan pengertian, korupsi di Indonesia difahami sebagai perilaku
pejabat dan atau organisasi (negara) yang melakukan pelanggaran, dan
penyimpangan terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada. Korupsi
difahami sebagai kejahatan negara (state corruption).
Korupsi terjadi karena monopoli kekuasaan, ditambah kewenangan bertindak,
ditambah adanya kesempatan, dikurangi pertangungjawaban. Jika demikian, menjadi
wajar bila korupsi sangat sulit untuk diberantas apalagi dicegah, karena
korupsi merupakan salah satu karakter atau sifat negara, sehingga
negara=Kekuasaan=Korupsi. Maka dari itu, mari kita berusaha untuk menghilangkan
korupsi di Indonesia ini.
B. Perumusan Masalah
·
Pengertian korupsi.
·
Faktor pedorong terjadinya korupsi di
Indonesia.
·
Dampak akibat korupsi.
·
Solusi Pemecahannya
C. Tujuan
Tujuan
dari pembuatan malakah ini adalah untuk mensosialisasikan apa itu korupsi, dan
bagaimana korupsi itu terjadi di Indonesia, serta bagaimana upaya dalam
pemberantasan masalah terbesar negara ini . Diharapkan dari pembuatan makalah
ini kita lebih mengerti bagaimana cara untuk bisa memerangi korupsi di negeri
ini . Kita pun dapat sedikit berpartisipasi memberantasi korupsi setelah kita
mengerti dengan jelas korupsi di Indonesia .
D. Manfaat
·
Mengetahui apa itu korupsi dan dampaknya.
·
Memotivasi masyarakat untuk tidak melakukan
korupsi.
·
Dapat mengurangi atau memberantas korupsi.
II. PEMBAHASAN
a)
Pengertian Korupsi
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan
birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau
korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika,
pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal
ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting
untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan. Tergantung dari
negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi
atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu
tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
b) Faktor
Pendorong Terjadinya Korupsi di Indonesia
·
Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan
yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering
terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·
Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya
peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
·
Sikap mental para pegawai yang ingin cepat
kaya dengan cara yang haram, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada
pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
·
Kurangnya transparansi di pengambilan
keputusan pemerintah.
·
Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan
pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam
jumlah besar.
·
Lingkungan tertutup yang mementingkan diri
sendiri dan jaringan “teman lama”.
·
Lemahnya ketertiban hukum.
·
Lemahnya profesi hukum.
·
Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
·
Rakyat yang cuek, tidak
tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke
pemilihan umum.
·
Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk
mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”.
c) Dampak
negatif korupsi
·
Terhadap demokrasi
Korupsi menunjukan
tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi
mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses
formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi
akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem
pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik
menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum,
korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan
bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
·
Terhadap perekonomian
·
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi
dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
·
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi
dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor
private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran
illegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko
pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan
bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus
yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat
untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan
inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”.
Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai
hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
·
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di
dalam sector publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek
masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin
menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi,
yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi
pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan
lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan
infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
·
Terhadap kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan
memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti
kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat
luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi
perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil.
Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada
perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
d) Solusinya
Pemecahannya
Kalau korupsi
dibiarkan secara terus menerus tanpa upaya menanggulanginya, maka akan terbiasa
dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari
jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the
means). Meskipun berbagai upaya belum tentu dapat menghilangkan korupsi, tapi
paling tidak dapat menguranginya. Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara
tuntas dan bertanggung jawab dan masif dengan pendekatan simultan. Ada beberapa
upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing
memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980)
memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
1.
Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan
sejumlah pembayaran tertentu.
2.
Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan
dibuat.
3.
Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang
yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan
penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan
untuk mengurangi kesempatan korupsi.
Bagaimana dorongan
untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman. Korupsi
adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi,
tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi
organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada
sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan
dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi. Cara yang
diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula
dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya
pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan
korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah
membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam
pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman
kepada pelaku-pelakunya. Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran
penaggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk
keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan
perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang
lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya
dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan
sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk
polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang
korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat
harus ditindak pula. Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh
karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup
ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi
induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical problems), juga
harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi. Kartono (1983)
menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1.
Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna
melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak
acuh.
2.
Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan
kepentingan nasional.
3.
para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan
menindak korupsi.
4.
Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum
tindak korupsi.
5.
Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah,
melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6.
Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement”
dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7.
Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran
administrasi pemerintah.
8.
Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9.
Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai
tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10.
Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan
yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.
III. PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
·
Kesimpulan
Melihat dari uraian di atas, tidak dapat kita pungkiri korupsi memang benar-benar
telah menjadi sebuah masalah yang cukup berat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Melihat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka dapat
ditarik sebuah kesimpulan mengenai pengaruh dan upaya penuntasan tindak pidana
korupsi di Indonesia.
1.
Sebuah
Negara akan maju dan berkembang apabila didukung dengan pemerintahan yang adil
dan bersih dari unsur-unsur korupsi.
2.
Sikap
korup para pejabat dan elit politik merupakan penyebab timbulnya masalah
kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
3.
Dibutuhkan
sebuah sikap yang tegas dan profesional untuk memberantas tindak pidana korupsi
di Indonesia.
·
Saran
Seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap terpidana korupsi. Undang-undang
yang adapun dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Agar korupsi tidak lagi
menjadi budaya di negara ini.
Daftar Pustaka
1.
Hamzah
jur andi,(2005), pemberantasan korupsi, Jakarta,PT
Raja Grafindo Persada.
2.
Dikoro
wirdjono projo,(2005),tindak pidana tertentu di Indonesia, Jakarta,PT
Raja Grafindo Persada.
3.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (2008), Survei Persepsi Masyarakat Terhadap KPK dan
Korupsi Tahun 2008.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
Hapussyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
keren kakak, dan sangat bermanfaat
BalasHapusjangan lupa berkunjung juga ya :
https://diyusjay.blogspot.co.id/2017/10/maju-diam-atau-mundur.html
sebagai referensi untuk makalah juga<a
terdapat banyak jenis-jenis korupsi. sudah sepatutnya kita mempelajari berbagai macam korupsi bersama pidana dan lain sebagainya.
BalasHapus